PEMBERIAN KOMPENSASI LAYANAN TERHADAP LAYANAN YANG TIDAK SESUAI STANDART PELAYANAN

Pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkup RSUD Amurang dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya secara akuntabel, non korupsi, transparan, efektif efisien dan professionaldengan berpedoman pada standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yangtelah ditetapkan sebelumnya.
Penerima layanan yang menerima layanan tidak sesuai standar pelayanan dapat diberikankompensasi.
Kompensasi adalah imbalan yang diberikan kepada penerima layanan bilamana layanan yangdiperoleh tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Kompensasi diberikan oleh petugas unit layanan setelah penerima layanan mengajukan
komplain atas layanan yang diterima yang ditindaklanjuti dengan penilaian pimpinan;
Kompensasi diberlakukan apabila penerima layanan menerima layanan yang tidak sesuai dengan standar layanan, sebagai berikut :
a. Persyaratan pelayanan
b. Sistem mekanisme dan prosedur
c. Jangka waktu pelayanan
d. Biaya/tarif pelayanan
e. Produk pelayanan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top